Correct Article 30
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) Wali Kota menyampaikan laporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha kepada Gubernur.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jumlah perizinan yang diterbitkan;
b. rencana dan realisasi investasi; dan
c. kendala dan solusi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
Your Correction
