Correct Article 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain Penyelenggaraan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelayanan Nonperizinan di Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
