Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf e meliputi: a. sistem jaringan persampahan; b. sistem penyediaan air minum; c. sistem pengelolaan air limbah; d. sistem drainase; e. sistem jaringan pejalan kaki; f. jalur dan ruang evakuasi bencana; dan g. sistem jaringan lainnya. 37. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction