Correct Article 37
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031
Current Text
Infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf e meliputi:
a. sistem jaringan persampahan;
b. sistem penyediaan air minum;
c. sistem pengelolaan air limbah;
d. sistem drainase;
e. sistem jaringan pejalan kaki;
f. jalur dan ruang evakuasi bencana; dan
g. sistem jaringan lainnya.
37. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
