Correct Article 36
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031
Current Text
(1) Pengendalian rob dan banjir sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf c meliputi:
a. pengembangan kolam tampung air di seluruh wilayah Daerah;
b. pengembangan tanggul pantai di Kecamatan Tugu, Kecamatan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Utara dan Kecamatan Genuk;
c. normalisasi aliran sungai di seluruh wilayah Daerah;
d. pengendalian kawasan terbangun di Kecamatan Gunungpati, Kecamatan Mijen dan Kecamatan Ngaliyan; dan
e. peningkatan kualitas jaringan drainase di seluruh wilayah Daerah.
(2) Khusus untuk pembangunan di kawasan reklamasi perlu memperhatikan:
a. aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
b. mitigasi dan adaptasi bencana khususnya land subsidence, banjir, abrasi pada kawasan reklamasi beserta wilayah sekitarnya;
c. pemenuhan kebutuhan air baku dan air bersih, tidak memanfaatkan sumber air tanah;
d. peraturan batas sempadan pantai serta pemenuhan RTH publik minimal 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan dan alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai.
36. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
