Correct Article 32
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031
Current Text
(1) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b meliputi:
a. jaringan bergerak seluler; dan
b. pengembangan menara telekomunikasi bersama.
(2) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan melalui manara telekomunikasi berada diseluruh wilayah Daerah dengan mempertimbangkan jangkauan pelayanan dan keamanan lingkungan disekitar menara telekomunikasi.
(3) Pengaturan lokasi menara telekomunikasi dan pemanfaatan menara telekomunikasi bersama diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
32. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
