Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b meliputi: a. jaringan infrastruktur minyak bumi; b. jaringan infrastruktur pipa gas; dan c. stasiun pengisian bahan bakar umum dan stasiun pengisian bahan bakar gas. (2) Jaringan infrastruktur minyak bumi berupa jaringan gas bumi kilang ke konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. jaringan pipa BBM Rewulu-Teras – Pengapon melewati: 1. Kecamatan Banyumanik; 2. Kecamatan Candisari; 3. Kecamatan Gayamsari; dan 4. Kecamatan Semarang Utara. b. jaringan pipa BBM Cepu - Rembang- Pengapon Semarang melewati: 1. Kecamatan Semarang Utara; 2. Kecamatan Semarang Timur; dan 3. Kecamatan Genuk. c. Depo BBM berada di Kecamatan Semarang Utara. d. jaringan perpipaan gas regional meliputi: 1. Cirebon - Semarang – Bangkalan, Semarang - Kalimantan Timur, Semarang – Kepodang berada di Kecamatan Semarang Utara. 2. Kepodang- Rembang - Pati - Jepara – Semarang melewati: a) Kecamatan Semarang Utara; b) Kecamatan Semarang Timur; dan c) Kecamatan Genuk. 3. Semarang – Kendal melewati: a) Kecamatan Tugu; b) Kecamatan Semarang Barat; dan c) Kecamatan Semarang Utara. 4. Semarang - Solo; 5. Blora - Grobogan - Demak - Semarang; dan 6. jaringan lainnya yang ditetapkan kemudian. e. jaringan pipa gas perkotaan berada di seluruh Kecamatan. f. Kilang minyak dan Gas Bumi berupa LNG berada di Kecamatan Semarang Utara. (3) Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di seluruh wilayah Daerah sesuai dengan kebutuhan dan pelayanan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 29. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Your Correction