Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a meliputi: a. infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukungnya; b. gardu induk; dan c. infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya. (2) Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf ameliputi : a. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tambak Lorok di Kecamatan Semarang Utara; b. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Jatibarang; dan c. Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sampah Jatibarang di Kecamatan Mijen. (3) Infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Jaringan transmisi tenaga listrik meliputi: 1. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) melewati: a) Kecamatan Gunung Pati; dan b) Kecamatan Mijen 2. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melewati: a) Kecamatan Ngaliyan; b) Kecamatan Mijen; c) Kecamatan Gunungpati; d) Kecamatan Gajahmungkur; e) Kecamatan Semarang Selatan; f) Kecamatan Semarang Tengah; g) Kecamatan Semarang Utara; h) Kecamatan Semarang Timur; i) Kecamatan Genuk; j) Kecamatan Gayamsari; k) Kecamatan Pedurungan; l) Kecamatan Tembalang; dan m) Kecamatan Banyumanik. b. Jaringan distribusi tenaga listrik meliputi: 1. Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) dan Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) yang terdapat diseluruh wilayah Daerah; dan 2. Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) berada Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Selatan, dan Semarang Timur. (4) Gardu induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di: a. Kecamatan Ngaliyan; b. Kecamatan Semarang Barat; c. Kecamatan Semarang Utara; d. Kecamatan Gayamsari; dan e. Kecamatan Banyumanik. (5) Pengembangan Rencana Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 28. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction