Correct Article 27
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031
Current Text
Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b meliputi:
a. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan; dan
b. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi.
27. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
