Correct Article 26
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031
Current Text
(1) Rencana sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c meliputi peningkatan Bandar Udara Ahmad Yani di Kecamatan Semarang Barat dan Kecamatan Tugu.
(2) Rencana peningkatan Bandar Udara Ahmad Yani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bandara pengumpul skala pelayanan primer.
(3) Tatanan kebandar udaraan wajib mendukung keberadaan dan operasional TNI dalam fungsinya menjaga pertahanan dan keamanan.
(4) Ruang udara untuk penerbangan diatur dalam Kawasan Keamanan Operasional Penerbangan (KKOP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Perubahan pengaturan Kawasan Keamanan Operasional Penerbangan (KKOP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
