Correct Article 24
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031
Current Text
(1) Sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c meliputi:
a. pengembangan transportasi wisata sungai Kaligarang, Banjir Kanal Barat, Banjir Kanal Timur, Kali Semarang; dan
b. pengembangan transportasi wisata waduk Jatibarang.
(2) Selain sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN sistem jaringan transportasi wisata sungai, danau, dan penyeberangan lainnya.
25. Ketentuan ayat (2) Pasal 26 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru, yakni ayat (4) dan ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
