Correct Article 22
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031
Current Text
Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi:
a. jaringan jalur kereta api umum; dan
b. stasiun kereta api.
22. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
