Correct Article 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031
Current Text
(1) Pusat lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c meliputi:
a. pusat lingkungan di BWK I meliputi:
1. pusat lingkungan I.1 berada di Kelurahan Sekayu dengan daerah pelayanan Kelurahan Pindrikan Lor, Kelurahan Pindrikan Kidul, Kelurahan Pandansari, Kelurahan Kembang Sari, Kelurahan Bangunharjo, Kelurahan Kauman, Kelurahan Kranggan, Kelurahan Purwodinatan, Kelurahan Miroto, Kelurahan Pekunden, Kelurahan Gabahan, Kelurahan Brumbungan, Kelurahan Jagalan dan Kelurahan Karang Kidul;
2. pusat lingkungan I.2 berada di Kelurahan Kemijen dengan daerah pelayanan Kelurahan Rejomulyo, Kelurahan Mlatiharjo, Kelurahan Mlatibaru, Kelurahan Kebonagung dan Kelurahan Bugangan;
3. pusat lingkungan I.3 berada di Kelurahan Rejosari dengan daerah pelayanan Kelurahan Sarirejo, Kelurahan Karangturi dan Kelurahan Karangtempel;
4. pusat lingkungan I.4 berada di Kelurahan Mugasari dengan daerah pelayanan Kelurahan Bulustalan, Kelurahan Barusari dan Kelurahan Randusari; dan
5. pusat lingkungan I.5 berada di Kelurahan Peterongan dengan daerah pelayanan Kelurahan Pleburan, Kelurahan Wonodri, Kelurahan Lamper Lor, Kelurahan Lamper Kidul dan Kelurahan Lamper Tengah.
b. pusat lingkungan di BWK II meliputi:
1. pusat lingkungan II.1 berada di Kelurahan Sampangan dengan daerah pelayanan Kelurahan Petompon, Kelurahan Bendan Ngisor dan Kelurahan Bendan Duwur;
2. pusat lingkungan II.2 berada di Kelurahan Gajahmungkur dengan daerah pelayanan Kelurahan Bendungan, Kelurahan Lempongsari dan Kelurahan Karangrejo;
3. pusat lingkungan II.3 berada di Kelurahan Candi dan Kelurahan Wonotingal dengan daerah pelayanan Kelurahan Kaliwiru dan Kelurahan Tegalsari; dan
4. pusat lingkungan II.4 berada di Kelurahan Jatingaleh dengan daerah pelayanan Kelurahan Jomblang dan Kelurahan Karanganyar Gunung.
c. pusat lingkungan di BWK III meliputi:
1. pusat lingkungan III.1 berada di Kelurahan Tanjungmas dengan daerah pelayanan Kelurahan Bandarharjo;
2. pusat lingkungan III.2 berada di Kelurahan Kuningan dengan daerah pelayanan Kelurahan Purwosari dan Kelurahan Dadapsari;
3. pusat lingkungan III.3 berada di Kelurahan Panggung Lor dengan daerah pelayanan Kelurahan Panggung Kidul, Kelurahan Plombokan dan Kelurahan Bulu Lor;
4. pusat lingkungan III.4 berada di Kelurahan Tawangmas dengan daerah pelayanan Kelurahan Tawangsari, Kelurahan Krobokan, Kelurahan Tambakharjo dan Kelurahan Karangayu;
5. pusat lingkungan III.5 berada di Kelurahan Cebean dengan daerah pelayanan Kelurahan Salaman Mloyo, Kelurahan Bojongsalaman, Kelurahan Ngemplak Simongan dan Kelurahan Bongsari;
6. pusat lingkungan III.6 berada di Kelurahan Manyaran dengan daerah pelayanan Kelurahan Girikdrono dan Kelurahan Kalibanteng Kidul; dan
7. pusat lingkungan III.7 berada di Kelurahan Kalibanteng Kulon dengan daerah pelayanan Kelurahan Krapyak dan Kelurahan Kembangarum.
d. pusat lingkungan di BWK IV meliputi:
1. pusat lingkungan IV.1 berada di Kelurahan Terboyo Wetan dengan daerah pelayanan Kelurahan Terboyo Kulon, Kelurahan Trimulyo, Kelurahan Muktiharjo Lor, Kelurahan Gebangsari, Kelurahan Genuksari dan Kelurahan Bangetayu Kulon;
2. pusat lingkungan IV.2 berada di Kelurahan Banjardowo dengan daerah pelayanan Kelurahan Karangroto, Kelurahan Kudu, Kelurahan Kelurahan Sambungharjo, Kelurahan Bangetayu Wetan dan Kelurahan Penggaron Lor.
e. pusat lingkungan di BWK V meliputi:
1. pusat lingkungan V.1 berada di Kelurahan Kaligawe dengan daerah pelayanan Kelurahan Tambakrejo dan Kelurahan Sawah Besar;
2. pusat lingkungan V.2 berada di Kelurahan Gayamsari dengan daerah pelayanan Kelurahan Sambirejo, Kelurahan Siwalan dan Kelurahan Pandean Lamper;
3. pusat lingkungan V.3 berada di Kelurahan Tlogosari Kulon dengan daerah pelayanan Kelurahan Muktiharjo Kidul;
4. pusat lingkungan V.4 berada di Kelurahan Palebon dengan daerah pelayanan Kelurahan Kalicari dan Kelurahan Gemah;
dan
5. pusat lingkungan V.5 berada di Kelurahan Pedurungan Kidul dengan daerah pelayanan Kelurahan Tlogosari Wetan, Kelurahan Tlogomulyo, Kelurahan Pedurungan Tengah, Kelurahan Pedurungan Lor, Kelurahan Plamongansari dan Kelurahan Penggaron Kidul.
f. pusat lingkungan di BWK VI meliputi:
1. pusat lingkungan VI.1 berada di Kelurahan Bulusan dengan daerah pelayanan Kelurahan Tembalang, Kelurahan Mangunharjo, Kelurahan Kramas, Kelurahan Meteseh dan Kelurahan Rowosari;
2. pusat lingkungan VI.2 berada di Kelurahan Sendangmulyo dengan daerah pelayanan Kelurahan Kedungmundu; dan
3. pusat lingkungan VI.3 berada di Kelurahan Sambiroto dengan daerah pelayanan Kelurahan Sendangguwo, Kelurahan Tandang dan Kelurahan Jangli.
g. pusat lingkungan di BWK VII meliputi:
1. pusat lingkungan VII.1 berada di Kelurahan Ngesrep dengan daerah pelayanan Kelurahan Tinjomoyo, Kelurahan Srondol Kulon dan Kelurahan Sumurboto;
2. pusat lingkungan VII.2 berada di Kelurahan Pedalangan dengan daerah pelayanan Kelurahan Srondol Wetan dan Kelurahan Padangsari; dan
3. pusat lingkungan VII.3 berada di Kelurahan Gedawang dengan daerah pelayanan Kelurahan Banyumanik, Kelurahan Jabungan dan Kelurahan Pudakpayung.
h. pusat lingkungan di BWK VIII meliputi:
1. pusat lingkungan VIII.1 berada di Kelurahan Nongkosawit dengan daerah pelayanan Kelurahan Gunungpati, Kelurahan Plalangan, Kelurahan Cepoko, Kelurahan Jatirejo, Kelurahan Kandri, Kelurahan Pongangan dan Kelurahan Sadeng; dan
2. pusat lingkungan VIII.2 berada di Kelurahan Sekaran dengan daerah pelayanan Kelurahan Sumurejo, Kelurahan Pakintelan, Kelurahan Mangunsari, Kelurahan Ngijo, Kelurahan Patemon, Kelurahan Kalisegoro dan Kelurahan Sukorejo.
i. pusat lingkungan di BWK IX meliputi :
1. pusat lingkungan IX.1 berada di Kelurahan Kedungpane dengan daerah pelayanan Kelurahan Jatibarang dan Kelurahan Pesantren;
2. pusat lingkungan IX.2 berada di Kelurahan Mijen dengan daerah pelayanan Kelurahan Wonolopo, Kelurahan Ngadirgo dan Kelurahan Wonoplumbon;
3. pusat lingkungan IX.3 berada di Kelurahan Cangkiran dengan daerah pelayanan Kelurahan Bubakan, Kelurahan Tambangan dan Kelurahan Jatisari; dan
4. pusat lingkungan IX.4 berada di Kelurahan Purwosari dengan daerah pelayanan Kelurahan Polaman dan Kelurahan Karangmalang.
j. pusat lingkungan di B3WK X meliputi:
1. pusat lingkungan X.1 berada di Kelurahan Ngaliyan dengan daerah pelayanan Kelurahan Bambankerep, Kelurahan Kalipancur dan Kelurahan Purwoyoso;
2. pusat lingkungan X.2 berada di Kelurahan Tambakaji dengan daerah pelayanan Kelurahan Wonosari, Kelurahan Gondoriyo, Kelurahan Beringin, Kelurahan Wates dan Kelurahan Podorejo;
dan
3. pusat lingkungan X.3 berada di Kelurahan Mangunharjo dengan daerah pelayanan Kelurahan Mangkang Kulon, Kelurahan Mangkang Wetan, Kelurahan Randugarut, Kelurahan Karanganyar, Kelurahan Tugurejo dan Kelurahan Jerakah.
(2) Pusat lingkungan sebagaimana pada ayat (1) dilengkapi dengan prasarana dan sarana pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi skala pelayanan lingkungan permukiman.
(3) Prasarana dan sarana ekonomi, sosial, dan/atau administrasi di pusat lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diarahkan memiliki ruang interaksi publik yang berupa RTH dan/atau RTNH.
15. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
