Correct Article 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031
Current Text
(1) Sub pusat pelayanan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b meliputi:
a. sub pusat pelayanan kota di BWK IV meliputi Kelurahan Genuksari dan Kelurahan Banjardowo;
b. sub pusat pelayanan kota di BWK V meliputi Kelurahan Palebon, Kelurahan Gemah, Kelurahan Pedurungan Kidul, Kelurahan Pedurungan Tengah, dan Kelurahan Pedurungan Lor;
c. sub pusat pelayanan kota di BWK VI meliputi Kelurahan Meteseh dan Kelurahan Sendangmulyo;
d. sub pusat pelayanan kota di BWK VII meliputi Kelurahan Srondol Kulon, Kelurahan Srondol Wetan, Kelurahan Banyumanik;
e. sub pusat pelayanan kota di BWK VIII meliputi Kelurahan Gunungpati, Kelurahan Plalangan, Kelurahan Cepoko, dan Kelurahan Nongkosawit;
f. sub pusat pelayanan kota di BWK IX meliputi Kelurahan Mijen, Kelurahan Jatibarang, Kelurahan Wonolopo; dan
g. sub pusat pelayanan kota di BWK X meliputi Kelurahan Mangkang Kulon, Kelurahan Mangkang Wetan, dan Kelurahan Wonosari.
(2) Sub pusat pelayanan kota sebagaimana dimaksud ayat (1) dilengkapi dengan prasarana dan sarana ekonomi, sosial, dan/atau administrasi skala pelayanan BWK.
(3) Prasarana dan sarana ekonomi, sosial, dan/atau administrasi di sub pelayanan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan memiliki ruang interaksi publik yang berupa RTH dan/atau RTNH.
14. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
