Correct Article 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031
Current Text
(1) Pusat pelayanan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a berada di BWK I, BWK II, dan BWK III.
(2) Pusat pelayanan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan prasarana dan sarana ekonomi, sosial, dan/atau administrasi skala pelayanan Kota dan/ atau Regional.
(3) Prasarana dan sarana ekonomi, sosial, dan/atau administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan memiliki ruang interaksi publik yang berupa RTH dan/atau RTNH.
13. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
