Correct Article 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031
Current Text
(1) Rencana struktur ruang meliputi:
a. pusat kegiatan; dan
b. sistem jaringan prasarana.
(2) Pusat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pusat pelayanan kota;
b. sub pusat pelayanan kota; dan
c. pusat lingkungan.
(3) Sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi;
c. sistem jaringan telekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air;
e. infrastruktur perkotaan.
(4) Peta rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan skala ketelitian 1:25.000 tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
10. Pasal 10 dihapus.
11. Pasal 11 dihapus.
12. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
