Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi pemantapan pusat pelayanan kegiatan yang memperkuat kegiatan perdagangan dan jasa berskala internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi: a. MENETAPKAN hirarki sistem pusat pelayanan secara berjenjang; b. mengembangkan pelayanan pelabuhan laut dan bandar udara sebagai pintu gerbang nasional; c. mengembangkan pusat perdagangan modern dan tradisional berskala internasional; d. mengembangkan kegiatan pendidikan menengah kejuruan, akademi, dan perguruan tinggi; e. mengembangkan kegiatan wisata alam dan wisata budaya; dan f. mengembangkan kegiatan jasa pertemuan dan jasa pameran. (2) Strategi peningkatan aksesbilitas dan keterkaitan antar pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi: a. meningkatkan kapasitas jaringan jalan yang mendorong interaksi kegiatan antar pusat pelayanan kegiatan kota. b. mengembangkan jalan lingkar dalam (inner ring road) jalan lingkar tengah (middle ring road), jalan lingkar luar (outer ring road), dan jalan radial; c. meningkatkan pelayanan moda transportasi yang mendukung tumbuh dan berkembangnya pusat pelayanan kegiatan kota; d. mengembangkan sistem transportasi massal; e. mengembangkan terminal angkutan umum regional, terminal angkutan umum dalam kota, sub terminal angkutan umum; f. mengembangkan terminal barang yang bersinergi dengan pelabuhan laut; dan g. meningkatkan integrasi sistem antar moda. (3) Strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem prasarana sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi: a. mendistribusikan sarana lingkungan di setiap pusat kegiatan sesuai fungsi kawasan dan hirarki pelayanan; b. mengembangkan sistem prasarana energi; c. mengembangkan sistem jaringan telekomunikasi dan informasi pada kawasan pertumbuhan ekonomi; d. mengembangkan prasarana sumber daya air; e. meningkatkan sistem pengelolaan persampahan dengan teknik- teknik yang berwawasan lingkungan; f. meningkatkan kualitas air bersih menjadi air minum; g. meningkatkan prasarana pengelolaan air limbah; dan h. mengembangkan sistem prasarana drainase secara terpadu. (4) Strategi peningkatan pengelolaan kawasan yang berfungsi lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d meliputi: a. mengembalikan dan mengatur penguasaan tanah sesuai peruntukan fungsi lindung secara bertahap untuk Negara; b. meningkatkan nilai konservasi pada kawasan-kawasan lindung; dan c. MENETAPKAN kawasan yang memiliki kelerengan di atas 40 % (empat puluh persen) sebagai kawasan yang berfungsi lindung. (5) Strategi pelestarian kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e meliputi: a. meningkatkan nilai kawasan bersejarah dan/atau bernilai arsitektur tinggi; dan b. mengembangkan potensi sosial budaya masyarakat yang memiliki nilai sejarah. (6) Strategi peningkatan dan penyediaan ruang terbuka hijau yang proporsional di seluruh wilayah Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f meliputi: a. mempertahankan fungsi dan menata ruang terbuka hijau yang ada; b. mengembalikan ruang terbuka hijau yang telah beralih fungsi; c. meningkatkan ketersediaan ruang terbuka hijau di kawasan pusat kota; d. mengembangkan kegiatan agroforestry di kawasan pertanian lahan kering yang dimiliki masyarakat; e. mengembangkan inovasi dalam penyediaan ruang terbuka hijau; dan f. mengembangkan kemitraan atau kerjasama dengan swasta dalam penyediaan dan pengelolaan ruang terbuka hijau. (7) Strategi pengaturan pengembangan kawasan budi daya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g meliputi: a. mengarahkan kawasan terbangun kepadatan rendah di kawasan bagian atas; b. mengoptimalkan pengembangan kawasan pusat kota; dan c. membatasi pengembangan kawasan industri. (8) Strategi perwujudan pemanfaatan ruang kota yang kompak dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h meliputi: a. mengembangkan kawasan budi daya terbangun secara vertikal di kawasan pusat kota; dan b. mengembangkan ruang-ruang kawasan yang kompak dan efisien dengan sistem insentif dan disinsentif. (9) Strategi pengelolaan dan pengembangan kawasan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf i meliputi: a. mengelola dan mengembangkan reklamasi pantai yang mendukung kelestarian lingkungan dan keberlanjutan penghidupan masyarakat; b. mengembangkan kolam tampung air dan tanggul pantai untuk menanggulangi potensi banjir dan rob; dan c. melakukan penghijauan kawasan pantai. (10) Strategi pengembangan kawasan strategis pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf j meliputi: a. MENETAPKAN kawasan pusat kota sebagai kawasan bisnis dengan kegiatan utama perdagangan jasa berskala internasional; dan b. mengatur pemanfaatan kawasan sekitar pelabuhan untuk mendorong perannya sebagai pintu gerbang manusia dan barang. (11) Strategi pengembangan kawasan strategis daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf k meliputi: a. mengembangkan sistem pengendali banjir dan sumber air baku; b. mengatur pemanfaatan kawasan reklamasi dengan memadukan perlindungan lingkungan dan pengembangan kawasan; dan c. meningkatkan nilai ekonomi dan nilai sosial kawasan tanpa mengganggu fungsi utama kawasan. (12) Strategi pengembangan kawasan strategis sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3` ayat (2) huruf l meliputi: a. memelihara dan melestarikan kawasan bangunan bersejarah; b. mengembangkan pemanfaatan bangunan dalam rangka pelestarian; dan c. pengembangan kegiatan kepariwisataan. 5. Pasal 5 dihapus. 6. Pasal 6 dihapus. 7. Pasal 7 dihapus. 8. Pasal 8 dihapus. 9. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction