Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun kebijakan penataan ruang. (2) Kebijakan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemantapan pusat pelayanan kegiatan yang memperkuat kegiatan perdagangan dan jasa berskala internasional; b. peningkatan aksesbilitas dan keterkaitan antar pusat kegiatan; c. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem prasarana sarana umum. d. peningkatan pengelolaan kawasan yang berfungsi lindung; e. pelestarian kawasan cagar budaya; dan f. peningkatan dan penyediaan ruang terbuka hijau yang proporsional di seluruh wilayah Kota. g. pengaturan pengembangan kawasan budi daya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; h. pengembangan ruang kota yang kompak dan efisien; dan i. pengelolaan dan pengembangan kawasan pantai. j. pengembangan kawasan strategis pertumbuhan ekonomi; k. pengembangan kawasan strategis daya dukung lingkungan hidup; dan l. pengembangan kawasan strategis sosial budaya. 4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction