Correct Article 1A
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031
Current Text
(1) RTRW Kota meliputi seluruh wilayah Kota dengan luas kurang lebih
39.923 (Tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh tiga) hektar yang meliputi:
a. luas daratan seluas 38.999 (Tiga puluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh sembilan) hektar; dan
b. luas reklamasi perairan seluas kurang lebih 797 (tujuh ratus sembilan puluh tujuh) hektar.
(2) Wilayah administrasi Kota terdiri dari 16 (Enam belas) Kecamatan meliputi:
a. Kecamatan Tugu;
b. Kecamatan Tembalang;
c. Kecamatan Semarang Utara;
d. Kecamatan Semarang Timur;
e. Kecamatan Semarang Tengah;
f. Kecamatan Semarang Selatan;
g. Kecamatan Semarang Barat;
h. Kecamatan Pedurungan;
i. Kecamatan Ngaliyan;
j. Kecamatan Mijen;
k. Kecamatan Gunungpati;
l. Kecamatan Genuk;
m. Kecamatan Gayamsari;
n. Kecamatan Candisari;
o. Kecamatan Banyumanik; dan
p. Kecamatan Gajahmungkur.
(3) Dalam sistem pengembangan wilayah Kota, Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan dalam BWK meliputi:
a. BWK I dengan wilayah meliputi Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur dan Kecamatan Semarang Selatan;
b. BWK II dengan wilayah meliputi Kecamatan Candisari dan Kecamatan Gajahmungkur;
c. BWK III dengan wilayah meliputi Kecamatan Semarang Barat dan Kecamatan Semarang Utara;
d. BWK IV dengan wilayah Kecamatan Genuk;
e. BWK V dengan wilayah meliputi Kecamatan Gayamsari dan Kecamatan Pedurungan;
f. BWK VI dengan wilayah Kecamatan Tembalang;
g. BWK VII dengan wilayah Kecamatan Banyumanik;
h. BWK VIII dengan wilayah Kecamatan Gunungpati;
i. BWK IX dengan wilayah Kecamatan Mijen; dan
j. BWK X dengan wilayah meliputi Kecamatan Ngaliyan dan Kecamatan Tugu.
(4) Pengembangan fungsi utama masing-masing BWK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. BWK I dengan pengembangan fungsi utama meliputi:
1. perdagangan dan jasa berskala internasional;
2. pusat pemerintahan Provinsi; dan
3. pusat pemerintahan Kota.
b. BWK II dengan pengembangan fungsi utama meliputi:
1. pusat pendidikan kepolisian; dan
2. pusat olahraga.
c. BWK III dengan pengembangan fungsi utama meliputi:
1. transportasi laut;
2. transportasi udara; dan
3. kantor pelayanan pemerintahan Provinsi.
d. BWK IV dengan pengembangan fungsi utama berupa industri.
e. BWK V dengan pengembangan fungsi utama meliputi:
1. perdagangan dan jasa; dan
2. jasa pertemuan dan pameran.
f. BWK VI dengan pengembangan fungsi utama pendidikan tinggi;
g. BWK VII dengan pengembangan fungsi utama meliputi:
1. perkantoran militer; dan
2. perdagangan dan jasa.
h. BWK VIII dengan pengembangan fungsi utama meliputi:
1. pendidikan tinggi; dan
2. paru-paru Kota.
i. BWK IX dengan pengembangan fungsi utama meliputi:
1. kantor pelayanan pemerintahan Kota; dan
2. paru-paru Kota.
j. BWK X dengan pengembangan fungsi utama meliputi:
1. perdagangan dan jasa; dan
2. industri.
(5) Pengembangan fungsi utama masing-masing BWK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar penyusunan rencana detail tata ruang.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
