Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1A

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RTRW Kota meliputi seluruh wilayah Kota dengan luas kurang lebih 39.923 (Tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh tiga) hektar yang meliputi: a. luas daratan seluas 38.999 (Tiga puluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh sembilan) hektar; dan b. luas reklamasi perairan seluas kurang lebih 797 (tujuh ratus sembilan puluh tujuh) hektar. (2) Wilayah administrasi Kota terdiri dari 16 (Enam belas) Kecamatan meliputi: a. Kecamatan Tugu; b. Kecamatan Tembalang; c. Kecamatan Semarang Utara; d. Kecamatan Semarang Timur; e. Kecamatan Semarang Tengah; f. Kecamatan Semarang Selatan; g. Kecamatan Semarang Barat; h. Kecamatan Pedurungan; i. Kecamatan Ngaliyan; j. Kecamatan Mijen; k. Kecamatan Gunungpati; l. Kecamatan Genuk; m. Kecamatan Gayamsari; n. Kecamatan Candisari; o. Kecamatan Banyumanik; dan p. Kecamatan Gajahmungkur. (3) Dalam sistem pengembangan wilayah Kota, Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan dalam BWK meliputi: a. BWK I dengan wilayah meliputi Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur dan Kecamatan Semarang Selatan; b. BWK II dengan wilayah meliputi Kecamatan Candisari dan Kecamatan Gajahmungkur; c. BWK III dengan wilayah meliputi Kecamatan Semarang Barat dan Kecamatan Semarang Utara; d. BWK IV dengan wilayah Kecamatan Genuk; e. BWK V dengan wilayah meliputi Kecamatan Gayamsari dan Kecamatan Pedurungan; f. BWK VI dengan wilayah Kecamatan Tembalang; g. BWK VII dengan wilayah Kecamatan Banyumanik; h. BWK VIII dengan wilayah Kecamatan Gunungpati; i. BWK IX dengan wilayah Kecamatan Mijen; dan j. BWK X dengan wilayah meliputi Kecamatan Ngaliyan dan Kecamatan Tugu. (4) Pengembangan fungsi utama masing-masing BWK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi : a. BWK I dengan pengembangan fungsi utama meliputi: 1. perdagangan dan jasa berskala internasional; 2. pusat pemerintahan Provinsi; dan 3. pusat pemerintahan Kota. b. BWK II dengan pengembangan fungsi utama meliputi: 1. pusat pendidikan kepolisian; dan 2. pusat olahraga. c. BWK III dengan pengembangan fungsi utama meliputi: 1. transportasi laut; 2. transportasi udara; dan 3. kantor pelayanan pemerintahan Provinsi. d. BWK IV dengan pengembangan fungsi utama berupa industri. e. BWK V dengan pengembangan fungsi utama meliputi: 1. perdagangan dan jasa; dan 2. jasa pertemuan dan pameran. f. BWK VI dengan pengembangan fungsi utama pendidikan tinggi; g. BWK VII dengan pengembangan fungsi utama meliputi: 1. perkantoran militer; dan 2. perdagangan dan jasa. h. BWK VIII dengan pengembangan fungsi utama meliputi: 1. pendidikan tinggi; dan 2. paru-paru Kota. i. BWK IX dengan pengembangan fungsi utama meliputi: 1. kantor pelayanan pemerintahan Kota; dan 2. paru-paru Kota. j. BWK X dengan pengembangan fungsi utama meliputi: 1. perdagangan dan jasa; dan 2. industri. (5) Pengembangan fungsi utama masing-masing BWK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar penyusunan rencana detail tata ruang. 3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction