Correct Article 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
Pembangunan Prasarana dan sarana IPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
