Correct Article 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, merupakan prasarana dan sarana untuk mengolah Air Limbah Domestik yang dialirkan dari sumber melalui subsistem pelayanan dan subsistem pengumpulan.
(2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa IPALD meliputi:
a. IPALD kota untuk cakupan pelayanan skala perkotaan;
dan/atau
b. IPALD Permukiman untuk cakupan pelayanan skala Permukiman atau skala kawasan tertentu.
Pasal 22
(1) IPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), terdiri atas:
a. prasarana utama; dan
b. prasarana dan sarana pendukung.
(2) Prasarana utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. bangunan pengolahan air limbah;
b. bangunan pengolahan lumpur;
c. peralatan mekanikal dan elektrikal; dan/atau
d. unit pemrosesan lumpur kering.
(3) Prasarana dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. gedung kantor;
b. laboratorium;
c. gudang dan bengkel kerja;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 12 #)
d. infrastruktur jalan berupa jalan masuk, jalan operasional, dan jalan inspeksi;
e. sumur pantau;
f. fasilitas air bersih;
g. alat pemeliharaan;
h. peralatan keselamatan dan kesehatan kerja;
i. pos jaga;
j. pagar pembatas;
k. pipa pembuangan;
l. tanaman penyangga; dan/atau
m. sumber energi listrik.
Your Correction
