Correct Article 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Subsistem pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, merupakan prasarana dan sarana untuk menyalurkan Air Limbah Domestik melalui perpipaan dari subsistem pelayanan ke subsistem pengolahan terpusat.
(2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pipa retikulasi;
b. pipa induk; dan
c. prasarana dan sarana pelengkap.
(3) Pipa retikulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. pipa lateral berfungsi sebagai saluran pengumpul Air Limbah Domestik dari subsistem pelayanan ke pipa servis;
dan
b. pipa servis berfungsi sebagai saluran pengumpul Air Limbah Domestik dari pipa lateral ke pipa induk.
(4) Pipa induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berfungsi untuk mengumpulkan Air Limbah Domestik dari pipa retikulasi dan menyalurkan ke subsistem pengolahan terpusat.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 11 #)
(5) Prasarana dan sarana pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berfungsi untuk mendukung penyaluran Air Limbah Domestik dari sumber ke subsistem pengolahan terpusat, antara lain:
a. lubang kontrol;
b. bangunan penggelontor;
c. terminal pembersihan;
d. pipa perlintasan; dan
e. stasiun pompa.
Your Correction
