Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan dalam pengoperasian pengolahan setempat pada tangki septik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), meliputi: a. memastikan pipa ventilasi tidak tersumbat oleh sampah atau benda lain yang dapat menimbulkan bau; b. menjaga agar sampah atau benda lain tidak menyumbat toilet, saluran, dan tangki septik; c. menjaga agar bahan kimia berbahaya tidak masuk ke tangki septik yang dapat mengganggu proses biologis; d. memantau kondisi lumpur dan buih di tangki septik serta kondisi lahan resapan paling singkat 2 (dua) sampai 3 (tiga) tahun; dan e. menyedot lumpur tinja secara berkala paling lama 3 (tiga) tahun sekali. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan dalam pengoperasian pengolahan setempat pada tangki septik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 8 #)
Your Correction