Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subsistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, merupakan prasarana dan sarana untuk mengumpulkan dan mengolah Air Limbah Domestik di lokasi sumber. (2) Subsistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan kapasitas pengolahan terdiri atas: a. skala individual; dan b. skala komunal. (3) Skala individual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa cubluk kembar, tangki septik dengan bidang resapan, biofilter dan unit pengolahan air limbah fabrikasi. (4) Skala individual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperuntukkan 1(satu) unit rumah tinggal. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 7 #) (5) Skala komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperuntukkan: a. 2 (dua) sampai dengan 10 (sepuluh) unit rumah tinggal dan/atau bangunan; dan/atau b. mandi cuci kakus. (6) Pengolahan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pengolahan biologis; dan b. pengolahan fisika. (7) Pengolahan biologis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilakukan dengan cara: a. metode pengolahan dengan proses lumpur aktif; b. metode pengolahan Air Limbah dengan proses rotating biological contactor; atau c. metode pengolahan Air Limbah biofilter up flow. (8) Pengolahan fisika sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilakukan dengan cara: a. sedimentasi; b. penyaringan; atau c. pengapungan.
Your Correction