Correct Article 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Rumah dan/atau bangunan yang berada dalam cakupan pelayanan SPALD-T skala perkotaan atau skala Permukiman harus menyambungkan dengan jaringan SPALD-T tersebut.
(2) Rumah dan/atau bangunan yang tidak termasuk dalam cakupan pelayanan SPALD-T skala perkotaan atau skala Permukiman yang sudah terbangun, harus membuat SPALD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
