Correct Article 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Cakupan pelayanan SPALD-T, meliputi:
a. skala perkotaan;
b. skala Permukiman; dan
c. skala kawasan tertentu.
(2) Cakupan pelayanan skala perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk lingkup perkotaan dan/atau regional dengan minimal layanan 20.000 (dua puluh ribu) jiwa.
(3) Cakupan pelayanan skala Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk lingkup pemukiman dengan layanan 50 (lima puluh) sampai 20.000 (dua puluh ribu) jiwa.
(4) Cakupan pelayanan skala kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, untuk kawasan komersial dan kawasan rumah susun.
Your Correction
