Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan Penyelenggaraan SPALD dilakukan oleh Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang menangani urusan terkait Air Limbah Domestik. (2) Pengawasan Penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. pemantauan; b. evaluasi; dan c. pelaporan.
Your Correction