Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan teknik terinci SPALD disusun oleh penyelenggara SPALD dan disetujui oleh Kepala Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan SPALD. (2) Perencanaan teknik terinci SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction