Correct Article 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Wali Kota MENETAPKAN lokasi IPLT dan IPALD sesuai kewenangannya.
(2) Penetapan lokasi IPLT dan IPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berdekatan dengan area pelayanan;
b. berdekatan dengan badan air permukaan di luar area sempadan;
c. terdapat akses jalan;
d. bukan di dalam kawasan genangan dan/atau banjir;
e. bukan berada pada kawasan patahan; dan
f. bukan berada pada kawasan rawan longsor.
Your Correction
