Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana induk SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat dilakukan peninjauan ulang setiap 5 (lima) tahun. (2) Rencana induk SPALD ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. (3) Penetapan rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah dilaksanakan konsultasi publik kepada para pemangku kepentingan.
Your Correction