Correct Article 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) SPALD terdiri atas:
a. SPALD-S; dan
b. SPALD-T.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 6 #)
(2) Penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. kepadatan penduduk;
b. kedalaman muka air tanah;
c. kemiringan tanah;
d. permeabilitas tanah;
e. kemampuan pembiayaan Daerah;
f. kondisi sosial, budaya dan ekonomi masyarakat; dan
g. rencana tata ruang wilayah.
Your Correction
