Correct Article 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Pengelolaan Air Limbah Domestik dilakukan melalui SPALD.
(2) Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. air limbah kakus (black water); dan
b. air limbah non kakus (grey water).
(3) Pengelolaan Penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara sistematis, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan.
Your Correction
