Correct Article 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. penyelenggara, tugas dan wewenang;
b. sistem pengelolaan air limbah domestik;
c. perencanaan SPALD;
d. konstruksi SPALD;
e. pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi;
f. pemanfaatan;
g. kelembagaan;
h. kerja sama;
i. tarif Pelayanan;
j. hak, kewajiban dan larangan;
k. Insentif dan disinsentif
l. peran serta masyarakat;
m. pembiayaan; dan
n. pembinaan dan pengawasan.
Your Correction
