Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk:
a. mewujudkan Penyelenggaraan SPALD yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan;
b. meningkatkan pelayanan Air Limbah Domestik yang berkualitas;
c. meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan;
d. melindungi kualitas air baku dari pencemaran Air Limbah Domestik;
e. mendorong upaya pemanfaatan hasil pengolahan Air Limbah Domestik; dan
f. memberikan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan SPALD.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 4 #)
Your Correction
