Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan Penyelenggaraan SPALD dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja Negara; b. anggaran pendapatan dan belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah; c. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/atau d. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk investasi, pengoperasian dan pemeliharaan. (3) Dalam hal sumber pembiayaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berasal dari swadaya masyarakat, besarnya biaya penyelenggaraan yang dibebankan didasarkan pada kemampuan, kesepakatan dan dikelola secara terbuka.
Your Correction