Correct Article 70
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Pembiayaan Penyelenggaraan SPALD dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah;
c. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/atau
d. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk investasi, pengoperasian dan pemeliharaan.
(3) Dalam hal sumber pembiayaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berasal dari swadaya masyarakat, besarnya biaya penyelenggaraan yang dibebankan didasarkan pada kemampuan, kesepakatan dan dikelola secara terbuka.
Your Correction
