Correct Article 67
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan disinsentif kepada lembaga, badan usaha atau Pelaku Usaha yang melakukan:
a. tidak melaksanakan kewajiban dalam pengelolaan Air Limbah Domestik; dan/atau
b. pelanggaran tata tertib pengelolaan Air Limbah Domestik.
(2) Disinsentif kepada lembaga, badan usaha atau Pelaku Usaha dan perseorangan dapat berupa:
a. penghentian layanan;
b. penghentian subsidi; dan/atau
c. denda dalam bentuk uang/barang/jasa.
Pasal 68 Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67 diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
