Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan disinsentif kepada lembaga, badan usaha atau Pelaku Usaha yang melakukan: a. tidak melaksanakan kewajiban dalam pengelolaan Air Limbah Domestik; dan/atau b. pelanggaran tata tertib pengelolaan Air Limbah Domestik. (2) Disinsentif kepada lembaga, badan usaha atau Pelaku Usaha dan perseorangan dapat berupa: a. penghentian layanan; b. penghentian subsidi; dan/atau c. denda dalam bentuk uang/barang/jasa. Pasal 68 Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67 diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction