Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pengelola dan/atau penanggung jawab SPALD-S skala komunal wajib melakukan pembuangan lumpur tinja ke IPLT secara berkala atau terjadwal. (2) Setiap pengelola dan/atau penanggung jawab SPALD-T skala Permukiman atau skala kawasan tertentu wajib: a. melakukan pengolahan Air Limbah Domestik sehingga mutu Air Limbah Domestik yang dibuang ke lingkungan tidak melampaui Baku Mutu Air Limbah Domestik yang ditetapkan peraturan perundang-undangan; b. membangun komponen SPALD-T sesuai dengan ketentuan teknis yang diatur dalam perundang-undangan; c. melakukan penyedotan lumpur tinja secara berkala atau terjadwal untuk diolah di IPLT; d. membuat bak kontrol; dan e. memeriksa kadar parameter Baku Mutu Air Limbah Domestik secara periodik paling sedikit sekali dalam 6 (enam) bulan. (3) Setiap pengelola dan/atau penanggung jawab yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa: a. peringatan tertulis; b. pemberlakuan disinsentif; c. paksaan pemerintah; d. pembekuan sementara izin; dan/atau e. pencabutan izin. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tahapan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Wali Kota Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 26 #)
Your Correction