Correct Article 61
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Setiap Orang berkewajiban untuk:
a. mengurangi kuantitas Air Limbah Domestik dengan cara melakukan penghematan penggunaan air bersih;
b. mengupayakan pemanfaatkan kembali Air Limbah Domestik non kakus untuk kegiatan domestik lainnya;
c. mengelola Air Limbah Domestik yang dihasilkan melalui SPALD-S atau SPALD-T;
d. melakukan pembuangan lumpur tinja ke sarana yang dimiliki dan/atau IPLT secara berkala atau terjadwal bagi yang menggunakan SPALD-S skala individual; dan
e. membayar Tarif Pelayanan bagi yang menerima jasa pelayanan SPALD yang dikelola oleh instansi yang berwenang.
(2) Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 25 #)
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberlakuan disinsentif;
c. pembekuan sementara izin; dan/atau
d. pencabutan izin.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tahapan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
