Correct Article 59
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN tarif pelayanan SPALD dengan Peraturan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 24 #)
(2) Tarif pelayanan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didasarkan pada prinsip:
a. keterjangkauan;
b. keadilan;
c. mutu pelayanan;
d. pemulihan biaya; dan
e. transparansi dan akuntabilitas.
Your Correction
