Correct Article 58
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dituangkan dalam bentuk perjanjian.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembangunan infrastruktur prasarana dan sarana;
b. pembiayaan pengoperasian dan pemeliharaan;
c. peningkatan kapasitas kelembagaan;
d. pengaturan SPALD pada kawasan yang dilalui dan terlayani oleh sistem terpusat;
e. peningkatan kemampuan pendanaan untuk pengoperasian dan pemeliharaan;
f. peningkatan peran masyarakat dalam SPALD;
g. penyedotan lumpur tinja;
h. pengangkutan lumpur tinja;
i. pengolahan lumpur tinja; dan/atau
j. pengolahan Air Limbah Domestik sistem terpusat.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
