Correct Article 56
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Penyelenggaraan SPALD dapat dilakukan oleh lembaga pengelola SPALD.
(2) Lembaga pengelola SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berbentuk:
a. Perangkat Daerah;
b. Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
c. kelompok swadaya masyarakat.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 23 #)
Your Correction
