Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan SPALD dapat dilakukan oleh lembaga pengelola SPALD. (2) Lembaga pengelola SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. Perangkat Daerah; b. Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau c. kelompok swadaya masyarakat. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 23 #)
Your Correction