Correct Article 55
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Hasil pengolahan Air Limbah Domestik dapat berbentuk:
a. cairan;
b. padatan; dan/atau
c. gas.
(2) Hasil pengolahan Air Limbah Domestik berbentuk cairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dimanfaatkan diantaranya untuk kebutuhan penggelontor kakus, alat pendingin udara, dan hidran kebakaran.
(3) Hasil pengolahan Air Limbah Domestik berbentuk padatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dimanfaatkan untuk campuran pupuk dan/atau campuran kompos untuk tanaman non pangan dan/atau bahan bangunan.
(4) Hasil pengolahan Air Limbah Domestik berbentuk gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi terbarukan.
(5) Pemanfaatan hasil pengolahan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
