Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemeliharaan subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf c antara lain kegiatan: a. pemeliharaan bangunan pengolah air limbah; dan b. pemeliharaan bangunan pengolahan lumpur.
Your Correction