Correct Article 52
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
Pemeliharaan subsistem pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b antara lain kegiatan:
a. pemeliharaan pipa retikulasi; dan
b. pemeliharaan prasarana dan sarana pelengkap.
Your Correction
