Correct Article 49
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
Pengoperasian subsistem pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. pengoperasian jaringan pipa retikulasi dan pipa induk; dan
b. pengoperasian prasarana dan sarana pelengkap.
Your Correction
