Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengoperasian subsistem pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a. pengoperasian jaringan pipa retikulasi dan pipa induk; dan b. pengoperasian prasarana dan sarana pelengkap.
Your Correction