Correct Article 45
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Pengoperasian subsistem pengolahan lumpur tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c dilaksanakan di IPLT antara lain kegiatan:
a. pengumpulan lumpur tinja;
b. penyaringan benda kas ar dalam lumpur tinja;
c. pemisahan partikel diskrit;
d. pemekatan lumpur tinja;
e. penstabilan lumpur tinja; dan/atau
f. pengeringan lumpur tinja.
(2) Air hasil pengolahan di IPLT yang dibuang ke badan air permukaan harus memenuhi standar baku mutu Air Limbah Domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Lumpur tinja hasil pengolahan dari IPLT dapat dimanfaatkan untuk pemupukan tanaman non pangan setelah melalui proses pengomposan.
Your Correction
