Correct Article 44
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Pengoperasian subsistem pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. penyedotan lumpur tinja;
b. pengangkutan lumpur tinja; dan
c. pembuangan lumpur tinja.
(2) Penyedotan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan secara berkala paling lama 3 (tiga) tahun sekali sesuai standar operasional prosedur pengelolaan lumpur tinja.
(3) Pengangkutan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan 2 (dua) cara:
a. pengangkutan lumpur tinja pada pelayanan lumpur tinja terjadwal; dan
b. pengangkutan lumpur tinja pada pelayanan lumpur tinja tidak terjadwal.
(4) Pembuangan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c harus dilakukan di IPLT.
Your Correction
