Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengoperasian subsistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a untuk skala individual dilaksanakan pada setiap rumah tinggal untuk memastikan pengolahan secara biologis dapat berlangsung. (2) Pengoperasian subsistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a untuk skala komunal dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat untuk memastikan pengolahan secara biologis dapat berlangsung. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 19 #)
Your Correction