Correct Article 35
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Tahapan pelaksanaan Konstruksi SPALD terdiri atas:
a. persiapan konstruksi;
b. pelaksanaan konstruksi; dan
c. uji coba sistem.
(2) Persiapan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi kegiatan:
a. pekerjaan tanah;
b. pekerjaan struktur prasarana Air Limbah Domestik;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 17 #)
c. pekerjaan arsitektur prasarana Air Limbah Domestik; dan
d. pekerjaan mekanikal dan elektrikal.
(4) Uji coba sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan pada prasarana dan sarana SPALD yang dibangun agar dapat beroperasi sesuai mutu dan fungsinya.
Your Correction
