Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
Pemerintah Daerah dalam pengelolaan SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan dan strategi SPALD;
b. melaksanakan SPALD skala kota, skala Permukiman dan skala kawasan tertentu untuk masyarakat berpenghasilan rendah, sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah;
c. memberikan izin pada Badan Usaha SPALD;
d. memberikan rekomendasi Penyelenggaraan SPALD;
e. melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan Air Limbah Domestik yang dilaksanakan oleh masyarakat, dan/atau operator Air Limbah Domestik;
f. melaksanakan pengembangan kelembagaan Air Limbah Domestik, kerja sama antardaerah, kemitraan, dan jejaring tingkat kota dalam pengelolaan Air Limbah Domestik; dan
g. menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat dalam pengelolaan Air Limbah Domestik sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
