Correct Article 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
Pemerintah Daerah dalam pengelolaan SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, bertugas:
a. menyusun rencana SPALD secara menyeluruh;
b. membangun dan/atau mengembangkan prasarana dan sarana SPALD;
c. melaksanakan pendidikan, penyuluhan dan sosialisasi serta pembinaan dalam rangka menumbuh-kembangkan kesadaran masyarakat;
d. memfasilitasi, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi sebagai upaya pengendalian dalam pengolahan, dan pemanfaatan SPALD;
e. melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat, dan operator SPALD-T; dan
f. MENETAPKAN standar pelayanan minimal pengelolaan Air Limbah Domestik.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 5 #)
Your Correction
